Konstitusi di Indonesia
Kebanyakan negara menganut konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang berpendapat bahwa kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Hukum tersebut bisa tertulis, bisa pula tidak tertulis.
Lazimnya, konstitusi tersebut dituangkan dalam bentuk hukum tertulis, yang disebut Undang-Undang Dasar.
Secara umum, isi konstitusi memuat lima persoalan pokok kenegaraan, yaitu :
1. Pernyataan luhur,
2. Struktur organisasi negara,
3. Jaminan dan perlindungan HAM,
4. Prosedur perubahan konstitusi, dan
5. Larangan perubahan tertentu.
Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
1. Undang Undang Dasar (UUD) 1945 (Konstitusi I),
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949,
3. Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan
4. Undang Undang Dasar (UUD) 1945 (Amandemen).
Ada penyimpangan dalam pelaksanaan keempat konstitusi yang pernah berlaku berlaku di Indonesia. Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (konstitusi I), baik pada masa pemerintah Orde Lama maupun Orde Baru.
Berbagai penyimpangan terhadap konstitusi di masa lalu menyadarkan bahwa konstitusi yang selama ini digunakan [UUD 1945 (konstitusi I)] mengandung kelemahan mendasar. Konstitusi tersebut tidak mampu :
1. Membatasi kekuasaan penguasa,
2. Melindungi hak asasi warga negara.
Beberapa kelemahan mendasar UUD 1945 (konstitusi I), antara lain meliputi :
a. Isi UUD 1945 terlalu singkat,
b. Beberapa ketentuan tidak jelas/kabur,
c. Memberi porsi kekuasaan terlalu besar kepada presiden,
d. Kurangnya jaminan hak asasi.
Komentar
Posting Komentar